JENEPONTO, SULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto telah menyerahkan semua berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 40 Calon anggota legislatif (Caleg) yang lolos pada perhelatan Pemilu 2024 lalu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penyerahan berkas LHKPN ini, oleh Kasubag Teknis KPU Jeneponto, Rahmat Imba dan diterima oleh Kabag DPRD Jeneponto, H. Faizal di ruangannya pada Rabu (7/8/2024) sekira pukul 13.05 WITA.
Baca juga:
DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal!
|
Kasubag Teknis KPU Jeneponto, Rahmat Imba mengatakan, 40 (empat puluh) caleg terpilih ini LHKPN-nya dinyatakan lengkap dan akan dilantik pada 27 Agustus 2024 mendatang.
"Jadi 40 Caleg terpilih ini berkasnya sudah rampung dan dinyatakan lengkap sehingga sah dilantik pada tanggal 27 Agustus mendatang, " ucap Karaeng Emba sapaannya.
Dikatakan Karaeng Emba, hal ini berdasarkan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 55 Tahun 2024.
"Jadi surat edaran dari KPK ini menyebutkan bahwa caleg terpilih yang tidak memasukkan LHKPNnya maka ditunda pelantikannya, " jelas Karaeng Emba.
Lebih jauh, Karaeng Emba menjelaskan bahwa LHKPN ini rampung setelah pihaknya mengirimkan surat formulir yang telah diisi oleh semua 40 caleg terpilih.
Selanjutnya menunggu proses lanjutan dari KPK RI sebagai bentuk pertanggungjawaban dan syarat untuk proses pelantikannya.
"Jadi tadi itu kata Kabag DPRD akan menindaklanjuti semua berkas calon terpilih ke Bupati maupun ke Gubernur untuk proses pelantikan diakhir masa jabatan anggota DPRD yang lama, " pungkas Karaeng Emba menirunya (*).