Jelang Tahapan Pilkada Serentak, KPU Jeneponto Rakor Persiapan Pencalonan, Ini 4 Syarat Penting Wajib Diketahui Oleh Bakal Paslon

    Jelang Tahapan Pilkada Serentak, KPU Jeneponto Rakor Persiapan Pencalonan, Ini 4 Syarat Penting Wajib Diketahui Oleh Bakal Paslon
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Persiapan Pencalonan Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada serentak Tahun 2024 (foto: Indonesiasatu-Syamsir).

    JENEPONTO, SULSEL - Menjelang tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) Gubernur - wakil Gubernur dan Bupati - wakil Bupati yang digelar secara serentak pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. 

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto gencar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Persiapan Pencalonan Bupati dan wakil Bupati. Kegiatannya ini berlangsung di salah satu Cafe di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Minggu (18/8/2024).

    Adapun peserta rapat dihadiri kurang lebih ratusan orang. Yakni, Partai politik (Parpol), tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, Media dan Organisasi Kepemudaan (OKP) serta PPK Div Teknis dan Div Hukum.

    Rakor ini, juga dihadiri oleh semua komisioner KPU Jeneponto dan unsur Forkopimda. Bertindak sebagai narasumber Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Kesbangpol, Bappeda dan Bawaslu Div Teknis.

    Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para tamu undangan yang senantiasa membersamai kegiatannya tersebut.

    Asming menjelaskan, kegiatannya ini tidak lain daripada berkaitan dengan sosialisasi dan membangun koordinasi dengan para pimpinan Partai politik (parpol) tentang tahapan pencalonan dan menyamakan presepsi terkait regulasi.

    'Kami juga sudah mendistribusikan PKPU 8 dan PKPU 2 tentang tahapan pencalonan ke semua parpol dan seluruh statekholder. Baik administrasi dan persyaratan bagi paslon yang harus dilengkapi saat melakukan pendaftaran, " katanya.

    Kemudian, kata dia, pasca pendaftaran bakal calon pada 27 - 29 Agustus, KPU Kabupaten akan melakukan penelitian adminitrasi calon dan selanjutnya penetapan bakal pasangan calon.

    Lebih jauh, Asming menyampaikan bahwa rakor tahapan pencalonan ini merupakan yang kelima kalinya dilaksanakan oleh KPU Jeneponto di beberapa tempat di tingkat kabupaten/kota.

    "Kami tidak menutup diri dalam menerima saran dan kritikan dari masyarakat, baik dari teman-teman aktivis maupun teman-teman insan pers, " jelasnya.

    Dalam rapat koordinasi ini terdapat 4 (empat) item penting dokumen persyaratan pencalonan yang wajib diajukan oleh parpol sebelum pendaftaran di KPU pada 27-29 Agustus kedepan, yakni;

    - Keputusan pimpinan Partai politik (Parpol) tingkat pusat tentang kepengurusan parpol tingkat pusat. 

    - Keputusan pimpinan parpol tingkat pusat atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga parpol tentang kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.

    - Surat Pencalonan dan kesepakatan parpol peserta pemilu atau gabungan porpol peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20?ri jumlah kursi DPRD atau 25?ri akumulasi perolehan suara sah.

    - Keputusan pimpinan parpol tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon (paslon).

    Rapat koordinasi persiapan pencalonan Bupati dan wakil Bupati yang berlangsung khidmat ini ditutup dengan sesi tanyajawab/diskusi (*).

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pilkada Serentak, KPU Jeneponto Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Lebihi Target, KPU Jeneponto Sukses Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Mimpi Indah atau Nyata? Saatnya Tiga Kementerian Mulai Kolaborasi!

    Ikuti Kami